Polrestabes Palembang Atur Strategi Menangani Parkir Liar, Begini Keterangannya: Bisa Ditangkap

Polrestabes Palembang Atur Strategi Menangani Parkir Liar, Begini Keterangannya: Bisa Ditangkap

Polrestabes Palembang Atur Strategi Menangani Parkir Liar, Begini Keterangannya: Bisa Ditangkap--Pixabay.com

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Untuk menangani kejadian parkir liar, Polrestabes PALEMBANG akan atur strategi penanganannya, begini penjelasannya.

Risau akan parkir liar, Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan bakal memerankan strategi untuk menangani permasalahan tersebut.

Parkir liar sendiri adalah fenomena yang sangat umum terjadi di jalan raya, tentunya hal tersebut sangat mengganggu selain menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, parkir liar juga menjadi faktor pengurangannya fungsi lahan bagi pejalan kaki.

Untuk itu, parkir liar sendiri berdiri secara legal atau tidak resmi dengan adanya pengakuan lahan parkir secara sepihak.

BACA JUGA:Pemuda Rejang Lebong Terlibat 16 Kasus Begal di Lubuk Linggau, Para Korban Diminta Melapor

Sebelumnya, di Palembang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menderek 3 motor ojek online yang melakukan parkir sembarangan.

Tiga motor yang diderek itu berada di Jalan R Sukamto tepat di depan PTC Mal. Penderekan dilakukan karena adanya keluhan masyarakat sering terjadi kemacetan di lokasi tersebut.

Lantas, Kapolresta Palembang Kombes Pol. Harryo Sugihhartono usai rapat koordinasi bersama Pemkot Palembang pada Selasa, 23 April 2024 menuturkan akan memetakan permasalahan parkir liar.

“Kami memetakan permasalahan parkir liar di Kota Palembang untuk penanganannya, juga melibatkan pemerintah daerah sehingga permasalahan parkir liar dapat diketahui seperti apa sistemnya,” ujarnya.

BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: Kesempatan Berkarir di Bank Mandiri, Bagian ODP Wholesale Banking for Commercial Banking

Ia juga menyebutkan setelah melaksanakan rapat dengan Pemerintah Kota Palembang, dan mengetahui data akurat dari pemkot kawasan mana saja yang parkir nya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).

Serta dimana saja yang tidak menghasilkan  berarti dianggap sebagai perilaku yang melanggar aturan.

Adapun dalam menangani parkir liar ini, pihaknya bakal mengedepankan ultimum remedium dan setelah beberapa kali diingatkan maka selanjutnya baru dilakukan penindakan.

“Penangkapan pasti dilakukan dan kami juga mengedepankan ultimum remedium artinya peringatan dulu baru penindakan,”  jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: