MK Tolak Semua Gugatan Sengeketa Pilpres 2024 Sebut Tuntutan Diskualifikasi Paslon 02 Tak Punya Alasan Hukum

MK Tolak Semua Gugatan Sengeketa Pilpres 2024 Sebut Tuntutan Diskualifikasi Paslon 02 Tak Punya Alasan Hukum

Prabowo-Gibran.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Timnas Indonesia Dipastikan Lawan Korea Selatan di Babak Perempat Final AFC U-23 Simak Jadwalnya

Namun, yang menjadi penting juga pemilu perlu untuk mencakup aspek kesetaraan hak antarwarga negara serta kontestasi yang bebas dan harus berada di dalam level yang sama.

Dengan demikian, sambung Saldi, persaingan yang bebas dan adil antarpeserta ini dimaknai sebagai suatu kontestasi yang seharusnya dimulai serta berada di titik awal dengan level yang sama.

"Tidak hanya itu, dalam kontestasi persaingan yang adil dan jujur dipahami pula sebagai upaya menempatkan hak pilih warga negara sebagai hak konstitusional yang harus dihormati secara setara tanpa adanya sikap dan tindakan curang di dalamnya."

Namun, Saldi Isra menyebut asas jujur dan adil tidak dapat berhenti pada batas keadilan prosedural semata.

BACA JUGA:Gerindra Sumatera Selatan Siapkan Hj Suwarti Maju Pilkada Musi Rawas, Siapa Pendampingnya

"Jujur dan adil dalam norma konstitusi tersebut menghendaki sebuah keadilan substantif.”

"Bilamana hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tidak akan pernah hadir."

Ia beragumen juga, pemilu di masa Orde Baru berjalan memeuhi segala prosedural yang ada, namun secara empiric pemilu Orde Baru tetap dinilai curang sebab secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan secara tidak baik.

Sebab faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun faktor praktik penyelenggara pemilu yang tak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

BACA JUGA:Warga Musi Rawas dan Muratara Wajib Hati-hati Beraktivitas Hari Sampai Besok, Ini Peringatan BMKG Sumsel

Hakim Saldi menyinggung juga bahwa sejak memutus perkara perselisihan mengenai hasil pemilu, MK tidak hanya sebatas pada angka statistik saja.

Dia kemudian mengatakan setidaknya ada 2 hal yang membuatnya mengambil dissenting opinion.

Pertama, terkait mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Kedua, keterlibatan aparat negara, pejabat kepala daerah atau penyelenggara di sejumlah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: