Gak Disangka, Ahli Nuklir dari UGM Jadi Buronan Polda Jawa Timur

Gak Disangka, Ahli Nuklir dari UGM Jadi Buronan Polda Jawa Timur

Gak Disangka, Ahli Nuklir dari UGM Jadi Buronan Polda Jawa Timur--

SURABAYA, LINGGAUPOS.CO.ID – Gak disangka, ternyata seorang ahli nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menjadi buronan Polda Jawa Timur (Jatim).

Ahli nuklir tersebut adalah Yudi Utomo Imarjoko, yang ditetapkan sebagai buronan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, setelah mangkir dalam panggilan pada 23 Januari 2024.

Yudi Utomo Imarjoko sendiri ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jatim, berdasarkan surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2024.

Ahli nuklir ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:Gagal Jadi Anggota DPRD, Mantan Ketua KONI Sumatera Selatan Ditahan

Tepatnya, ketika ia menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp9,2 miliar.

Dalam kasus ini, Polda Jatim pun sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap dosen UGM ini. 

Namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, penyidik pun memasukkan ahli nuklir ini ke daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan mengenai hal ini.

BACA JUGA:Sepak Terjang Kuntadi, Dirdik Jampidsus, Pernah Penjarakan 2 Direktur hingga Pimpinan Bank di Lubuk Linggau

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” jelasnya dikutip dari Harian Disway, Rabu 17 April 2024.

Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena, Johanes Dipa Widjaja menjelaskan bahwa Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. 

Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Tindakan itu ia lakukan saat menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Uang yang digelapkan itu sebesar Rp 9,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: