Sudah Berlaku! Kemenperin Batasi Impor AC, Kulkas, Laptop hingga Mesin Cuci, Ini Aturan dan Alasannya

Sudah Berlaku! Kemenperin Batasi Impor AC, Kulkas, Laptop hingga Mesin Cuci, Ini Aturan dan Alasannya

Kemenperin secara resmi telah membatasi impor AC, TV, mesin cuci, hingga laptop. --Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Tim Cook Bos Apple akan Kunjungi Indonesia April 2024, Dugaan Mau Bikin Pabrik iPhone? Simak Alasannya

Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan industri elektronika di tanah air supaya dapat berdaya saing, maka pemerintah menerbitkan kebijakan ini. 

Merujuk pada Permenperin 6/2024 dari pemberlakuan tata Niaga impor ini yang diharapkan untuk produsen dalam negeri bisa menangkap peluang demand produk elektronika hingga semakin meningkatkan kapasitas serta men diversifikasi. 

Sementara, untuk Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM), menjadikan peluang kerja sama dengan pemegang merek internasional yang belum mempunyai lini produksi dalam negeri. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik adalah bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

BACA JUGA:Sudah Klik Penipuan Modus File APK? Jangan Khawatir, Inilah 5 Tipsnya dari Bank Indonesia

Aturan tersebut ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 1 Februari 2024 serta diundangkan di Jakarta pada 6 Februari 2024.

Selain itu, pasal 1 ayat (4) mengatakan bahwa Pertimbangan Teknis merupakan surat pertimbangan teknis yang dipakai sebagai persyaratan guna mendapat Persetujuan Impor Produk Elektronik. 

Sementara itu, dalam pasal 2 ayat (1) berbunyi bahwa Pelaku Usaha bisa mengimpor Produk Elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang mana menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan atau laporan surveyor. 

"Produk Elektronik yang impornya memerlukan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan daftar pos tarif/harmonized system dan uraian Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," bunyi pasal 2 ayat (2).

BACA JUGA:6 Tips Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Listrik, Yuk Simak Agar Tenang dan Aman

Kemudian, pada Pasal 3 ayat (1) menjelaskan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Pelaku Usaha haruslah mempunyai Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Menteri. 

Adapun juga Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) bisa dilakukan perubahan. 

"Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal," bunyi dari beleid tersebut pasal 3 ayat 3. (*) 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: