Bupati Musi Rawas Larang Warga Takbiran Keliling Idul Fitri 2024, Sekda Beberkan Alasannya

Bupati Musi Rawas Larang Warga Takbiran Keliling Idul Fitri 2024, Sekda Beberkan Alasannya

Bupati Musi Rawas Larang Warga Takbiran Keliling, Alasannya Hasil Koordinasi dengan Polres--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Bupati MUSI RAWAS melarang masyarakat melakukan takbiran keliling menyambut Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 H.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003/236/II/SETDA/2024 tentang Pengaturan Pawai Keliling Dalam Wilayah Kabupaten Musi Rawas.

SE tersebut ditujukan kepada camat, lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbir keliling.

Masih menurut SE tersebut, agar takbiran dilaksanakan di Masjid, Musala dan lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:Referensi Menu Lebaran Idul Fitri 2024, Berikut Resep Lontong Kikil Khas Surabaya

Berkaitan larangan ini, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin memberikan penjelasan. 

Ia menegaskan bahwa Pemkab Musi Rawas tidak melarang takbiran keliling, namun hanya mengimbau.

Surat edaran itupun ditambahkan Sekda adalah hasil rapat bersama dengan Polres Musi Rawas.

Awalnya dikatakan Sekda, diadakan rapat bersama pihak terkait, yakni Polres Musi Rawas dan Pemkab Musi Rawas dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Resep Lontong Krubyuk, Referensi Menu Lebaran Idul Fitri 2024

"Polres berinisiatif mengundang pihak Pemda dan instansi terkait seperti Dandim dan lainnya membahas mengenai pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” jelas Sekda dikutip Selasa 9 April 2024.

“Dari hasil rapat di Polres tersebut, pihak Polres meminta kita (Pemkab, red) untuk mengimbau masyarakat agar tidak keliling takbiran menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat,” tambah Sekda. 

“Masyarakat disarankan, untuk takbiran di masjid atau musolah mereka masing-masing," jelas Ali Sadikin.

Menurut Sekda, pertimbangan dari pihak Polres, pertama mengenai ketertiban di jalan serta keamanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: