Petugas Damkar Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Setelah Kasusnya Viral

Petugas Damkar Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Setelah Kasusnya Viral

Petugas Damkar Tega Cabuli Anak Kandung, Ditangkap Setelah Kasusnya Viral-Tangkap Layar-Instagram @lambe_turah

LINGGAUPOS.CO.IDPetugas pemadam kebakaran (Damkar) di daerah Jakarta Timur berinisial SN diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap kandung yang masih berusia 5 tahun.

Saat ini terduga pelaku SN telah diamankan di Polda Metro Jaya, usai ditangkap di rumahnya Selasa, 2 April 2024.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan SN ditangkap di rumahnya daerah Cilangkap, Jakarta Timur sekitar pukul 14.27 WIB.

"Telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," jelas Ade Ary, dikutip Rabu, 3 April 2024.

BACA JUGA:Terungkap Begini Cara Sadis Anak Bunuh Ibu Kandung di Kupang, Mata Dicungkil

Sebelum dilakukan upaya penangkapan, pihak penyidik telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Dalam gelar perkara tersebut, pihak penyidik memutuskan untuk menaikkan status dari kasus tersebut ke tahap penyidikan kemudian menetapkan SN sebagai tersangka.

"Dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," tambah Ade Ary.

Dari kasus ini SN dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA:Sadis, Suami di Bogor Bunuh Istri Pakai Obeng, Begini Kronologi Lengkapnya

Kasus ini viral di media sosial dimana sang ibu memposting unggahan video mengenai keterangan sang anak yang menceritakan bagaimana kronologi kejadian tersebut yang dilakukan oleh sang ayah kandung.

Saat itu korban S mengeluhkan sakit pada bagian alat kelaminnya kepada ibunya setelah pulang menginap dari rumah ayahnya sendiri SN.

Menurut informasi yang ada status antara ibu korban dan SN sudah bercerai sejak tahun 2020.

Korban S lantas diizinkan untuk menginap ke rumah ayahnya karena diketahui pada saat itu sedang merayakan ulang tahun yang ke 5 tahun dan sudah hampir 1 tahun ia dan sang ayah tidak saling berkomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: