Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

Catat! BPJPH Tegaskan Produk Non Halal Wajib Beri Keterangan Tidak Halal, Simak Penjelasannya

BPJPH tegaskan produk nonhalal wajib beri keterangan tidak halal.--Freepik

BACA JUGA:Tragis, Warga Tugumulyo Musi Rawas Tewas Ditimpa Pohon, Begini Kronologisnya

Tegasnya, keterangan tidak halal ini bisa dalam bentuk gambar, tanda, atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk.

Kemudian, ada juga Pasal 93 yang menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib untuk mencantumkan keterangan tidak halal serupa gambar, tulisan, atau nama bahan dengan warga yang berbeda pada komposisi bahan, seperti warna merah.

"Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Aqil.

Hal tersebut tentu juga menjadi bukti bahwa sertifikasi halal dimaksudkan untuk perlindungan konsumen dalam mengkonsumsi atau memakai produk.

BACA JUGA:Jakarta Banjir, Pj Gubernur Minta Maaf: Mohon Dimaklumi

Sementara itu, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin juga meyakini target 10 juta produk yang bersertifikasi halal bisa tercapai pada 2024 ini.

Hal tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui BPJPH.

"Optimis tercapai," kata Wapres.

Wapres juga mengungkapkan bahwa saat ini produk yang bersertifikat halal masih berkisar 3 juta produk atau belum mencapai targetnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: