Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya

Polisi Didesak Periksa Leasing yang Suruh Debt Collector Tarik Paksa Mobil Aiptu Fn, Berikut Dasar Hukumnya -Ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Buang Pistol, Penyidik Ungkap Fakta di Lapangan

Jika mengacu pada UU No.42 tahun 1992 tentang jaminan Fidusia diatur pada pasal 15 ayat 2 dan ayat 3 tentang perlindungan konsumen yang memiliki itikad baik.

Jadi konsumen pada dasarnya dilindungi oleh UU Fidusia maupun UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Konsumen yang dilindungi adalah konsumen yang memiliki itikad baik untuk melakukan kesepakatan pembiayaan dalam hal ini apa yang menjadi kesepakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan berjanji proses penyidikan oknum polisi Lubuk Linggau Aiptu Fn dan Debt Collector akan dilakukan secara berimbang.  

BACA JUGA:Netizen Dukung Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector di Palembang: Keren Pak Pol

Diketahui Aiptu Fn bertugas di Satuan Samapta Polres Lubuk Linggau diproses dalam laporan penembakan dan penusukan terhadap Debt Collector.

Sebaliknya istri Aiptu Fn inisial DS melaporkan kasus perampasan dan pengeroyokan yang dilakukan Debt Collector.

Dua kejadian yang dilaporkan masing-masing pihak itu terjadi di parkiran salah satu Mal di Kota Palembang pada Sabtu, 24 Maret 2024. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: