Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Buang Pistol, Penyidik Ungkap Fakta di Lapangan

Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Buang Pistol, Penyidik Ungkap Fakta di Lapangan

Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Buang Pistol, Penyidik Ungkap Fakta di Lapangan-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Terduga pelaku penembakan Debt Collector Aiptu Fn oknum Polisi Lubuk Linggau diduga membuang barang bukti Pistol usai melancarkan aksinya.

Barang bukti Pistol jenis airsoftgun tersebut dibuang terduga pelaku Aiptu Fn ke dalam Sungai Musi 6 Kota Palembang.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo.

"Untuk pistol itu sudah dibuangnya di Jembatan Musi 6 setelah kejadian,” kata Kombes M Anwar kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

BACA JUGA:Sebelum Menyerahkan Diri, Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector Sembunyi di Sini

Kombes Pol M Anwar menambahkan, anggota saat ini masih berada di lapangan memeriksa lokasi untuk menghimpun fakta-fakta yang sebenarnya.  

Menurut Kombes Pol M Anwar, usai menyerahkan diri, Aiptu Fn hingga Senin, 25 Maret 2024 siang masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumatera Selatan terkait etika profesi.

Setelah pemeriksaan profesi di Propam Polda Sumatera Selatan, barulah Aiptu Fn menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  Polda Sumatera Selatan.  

Pernyataan Direskrimum Kombes Pol M Anwar ini membantah pernyataan kuasa hukum Aipda Fn sebelumnya. Saat menyerahkan barang bukti, kuasa Aiptu Fn mengaku kalau Pistol yang digunakan kliennya tercecer karena panik usai kejadian.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Buat Surat untuk Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector, Berikut Isinya

Diketahui oknum polisi Lubuk Linggau Aiptu Fn yang diduga tembak 2 Debt Collector di Palembang datangi Polda Sumatera Selatan, Senin, 25 Maret 2024.  

Aiptu Fn datang menyerahkan diri ke Polda Sumatera Selatan diantarkan Kasat Samapta dan Kasi Propam Polres Lubuk Linggau.

Tiba di Polda Sumatera Selatan, Aiptu Fn dikabarkan langsung menyerahkan barang bukti. Apa saja?

Rizal Syamsul selaku Kuasa hukum Aiptu Fn saat dikonfirmasi mengaku Senin, 25 Maret 2024 pagi mendam kliennya menuju ke gedung Ditreskrimum serta Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: