Tindakan Debt Collector Sebelum Ditembak Oknum Polisi Lubuk Linggau Tidak Dibenarkan, Ini Dasar Hukumnya

Tindakan Debt Collector Sebelum Ditembak Oknum Polisi Lubuk Linggau Tidak Dibenarkan, Ini Dasar Hukumnya

Tindakan Debt Collector Sebelum Ditembak Oknum Polisi Lubuk Linggau Tidak Dibenarkan, Ini Dasar Hukumnya-Tangkap Layar-Media Sosial

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Tindakan Debt Collector yang menarik paksa mobil menunggak milik oknum polisi Lubuk Linggau Aipda Fn tidak dibenarkan.  

Diketahui aksi penarikan paksa mobil milik Aipda Fn oleh Debt Collector itu terjadi di parkiran salah satu Mall di Kota Palembang, Sabtu, 23 Maret 2024.

Aksi dilakukan Debt Collector tersebut membuat Aipda Fn melakukan penembakan dan penusukan terhadap 2 dari 12 Debt Collector yang menghadangnya.

Praktisi Hukum Sumatera Selatan, Dr Darmadi Djufri, SH,MH menegaskan, Debt Collector yang secara paksa mengambil mobil konsumen yang menunggak dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat 1, 2, 3, 4 tentang Pencurian Disertai Dengan Kekerasan (Curas).

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Buat Surat untuk Oknum Polisi Lubuk Linggau yang Tembak Debt Collector, Berikut Isinya

Selain itu tindakan Debt Collector yang menarik paksa mobil konsumen yang menunggak juga melanggar pasal Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Menurut Darmadi Djufri, Kementerian Keuangan sudah membuat aturan, dimana leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa terhadap debitur yang menunggak membayar kredit. 

“Tapi wajib melakukan pendaftaran jaminan fidusia bagi leasing yang terkait dengan debitur," tegas Darmadi Djufri dikutip dari sumateraekspres.id, Senin, 25 Maret 2024.

Ditambahkan Darmadi, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector, Istri Aiptu Fn Ungkap Kronologis Kejadian Sebelumnya

Selain itu prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam UU No 42/1999 tentang Jaminan Fidusia.

Namun, terdapat perbedaan penafsiran terkait proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah. 

Selanjutnya pada 2019 keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Intinya, jika tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: