Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Musi Banyuasin Berbuat Dosa di Musi Rawas, 1 Diamankan ke Polsek Muara Lakitan

Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Musi Banyuasin Berbuat Dosa di Musi Rawas, 1 Diamankan ke Polsek Muara  Lakitan

Malam Bulan Ramadan, 2 Pemuda Musi Banyuasin Berbuat Dosa di Musi Rawas, 1 Diamankan ke Polsek Muara Lakitan-Dokumen-Polsek Muara Lakitan

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dua pemuda asal Musi Banyuasin berbuat dosa di Kabupaten MUSI RAWAS saat malam bulan puasa Ramadan 1445 H.

Keduanya diduga melakukan pencurian buah sawit di kebun milik korban Yn di Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis, 21 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.  

Dari 2 terduga pelaku pencurian tersebut, salah seorang diantaranya berhasil ditangkap warga dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama Dika Harmoko (35), warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Istri Lapor ke Polda Sumatera Selatan

Sementara temannya YAR (37) warga Dusun III, Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil kabur dan masih dilakukan pengejaran.

Dalam kasus ini, tersangka Dika Harmoko dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya 80 janjang buah sawit milik korban YN.  

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP M A Karim didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anggiat membenarkan telah mengamankan tersangka Dika.

BACA JUGA:Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara

Saat ini menurutnya, tersangka Dika telah dilakukan penahanan karena mencurian buah milik YN di kebunnya Dusun Selempoh, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolsek menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus, bermula korban dihubungi saksi MU meminta untuk datang ke lahan kebun sawit milik korban Yn pada Kamis, 21 Maret 2024.

Saksi Mu mengaku telah mengamankan tersangka Dika, yang mencurigakan berada di kebun milik korban.

Setelah mendapat informasi itu, korban bersama MI berangkat ke kebun menemui saksi MU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: