Buang Kotak Rokok di Bulan Ramadan, Pemuda Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Polisi, Dicek Isinya Mengejutkan

Buang Kotak Rokok di Bulan Ramadan, Pemuda Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Polisi, Dicek Isinya Mengejutkan

Buang Kotak Rokok di Bulan Ramadan, Pemuda Tugumulyo Musi Rawas Ditangkap Polisi, Dicek Isinya Mengejutkan-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:Pencuri Motor Operator CCTV di Lubuk Linggau Diringkus, Terungkap Karena Indomaret

"Saat kami interogasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura," jelasnya

Kasi Humas menambahkan, dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga terancam pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” terang Kasi Humas.

Menurut Kasui Humas, penangkapan tersangka dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024.

BACA JUGA:Juru Parkir Korban Pembunuhan di Lubuk Linggau Dimakamkan, ini Permintaan Keluarga

Khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas dan Ahmadi ini merupakan tersangka kesembilan selama digelarnya Operasi Pekat Musi 2024.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: