Pelajar SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xylo, Gear Box Belasan Juta Raib

Pelajar SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xylo, Gear Box Belasan Juta Raib

Pelajar SMA di Musi Rawas Terlibat Pencurian di PT Xylo, Gear Box Belasan Juta Raib--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pelajar SMA di Musi Rawas terlibat pencurian di PT Xylo Indah Pratama, pada Kamis 14 Maret 2024.

Pelajar SMA itu adalah inisial MM (15). Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni April Yanto (23), Muhamad Nawawi (21).

Ketiganya adalah warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Mereka ditangkap petugas Polsek Muara Beliti, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.10 WIB.

BACA JUGA:Ramadan, Warga Curi Minyak Pertamina EP di Musi Rawas, Ternyata Sekongkol dengan Oknum

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Muara Beliti, Iptu Subardi membenarkan adanya ungkap perkara tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, baik tersangka berikut Barang Bukti (BB), sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Muara Beliti.

"Ketiga tersangka sudah ditahan, satu dari tiga tersangka masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar SMA," kata Kapolres didampingi Kapolsek.

Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, bahwa ketiga tersangka berada dirumahnya di Kelurahan Pasar Muara Beliti.

BACA JUGA:Pengakuan Pedagang Sayur Korban Perampokan di Musi Rawas, yang Diikat Tersangka di Pohon

Beberkal informasi tersebut, anggota Polsek Muara Beliti, Polres Mura, dipimpin Kanit Reskrim, Bripka Kurniawan, langsung meluncur ke TKP.

Setelah tiba, ternyata benar, ketiganya berada dilokasi. Tanpa pikir panjang, ketiganya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu buah Gear Box dinamo, satu buah besi kran berbentuk bulat, satu buah besi panjang, satu helai baju kaos warna biru putih, satu hela jaket warna hitam, satu buat potongan kayu bulat, satu buah tas sandang hitam berisikan kunci pas," jelasnya

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-09/III/2024/SPKT/POLSEK MUARA BELITI/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN,Tanggal 19 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: