Bulan Ramadan Tim Macan Disebar, Basmi Preman di Lubuk Linggau, Ini Lokasi yang Akan Ditongkrongi

Bulan Ramadan Tim Macan Disebar, Basmi Preman di Lubuk Linggau, Ini Lokasi yang Akan Ditongkrongi

Ramadan Tim Macan Linggau disebar untuk basmi preman yang meresahkan masyarakat di Lubuk Linggau -Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:5 Preman Pasar Inpres Lubuk Linggau Diringkus, Bikin Resah PKL, Dilaporkan ke Kapolda Sumatera Selatan

Lalu Edi Nasir (49) warga Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Kemudian Parmin (47) warga Jalan Depati Said Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, Sudirman (44) warga Jalan Nias Kelurahan Jawa Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Serta Sazili Hidayat (32) warga Dusun Linggau Jalan Bangka Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat AKP Joni Pajri menjelaskan krologisnya.

BACA JUGA:Pengakuan Preman Pembawa Kotak Amal di Lubuklinggau, Sehari Bisa Dapat Uang Hingga Rp200 Ribu

Awalnya pada Jumat 5 Maret 2024, PKL di Pasar Inpres Lubuklinggau melapor ke Kapolda Sumatera Selatan melalui Dumas. 

Merekas melaporkan bahwa ada pemerasan dan pungli terhadap mereka oleh preman.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 05.303 WIB, Kapolsek bersama Kanit Intel Ipda Jeni Hendri bersama 10 anggota langsung meluncur.

Kemudian petugas yang dibagi menjadi dua tim langsung melakukan penyelidikan di Pasar Inpres. 

BACA JUGA:5 Preman yang Diamankan Polsek Lubuk Linggau Barat, Sehari Rata-rata Hasilkan Jutaan Rupiah

Keduanya tim menelusuri Pasar Inpres, hingga akhirnya mereka melihat kelima tersangka sedang melakukan aksi pemerasan dan pungli.

Kelimanya langsung diamankan. Kemudian dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Selain itu dari para tersangka juga diamankan barang bukti, berupa uang hasil pemerasan dan pungli.

Dari tersangka Eko diamankan dengan barang bukti uang Rp94 ribu. Dari tersangka Edi Nasir diamankan uang Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: