Kemenhub Larang Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Melanggar Siap-siap Kena Denda

Kemenhub Larang Bus yang Gunakan Klakson Telolet, Melanggar Siap-siap Kena Denda

Kemenhub larang Bus yang gunakan klakson telolet.--Instagram @infipop.id

BACA JUGA:Komitmen Tanpa Batas, BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran

Munculnya fenomena tersebut, kembali memunculkan masalah sewaktu 2016 lalu, soal keselamatan masyarakat yang sering berdiri di pinggir jalan demi sebuah konten dengan mendokumentasikan serta menikmati klakson telolet bus tersebut.

Djoko Setijowarno selaku Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memandang fenomena yang muncul ini sebab pengawasan yang tidak berlanjut.

“(Akibat) Pengawasan tidak berlanjut (dari pemerintah dan lembaga pengawas),” kata Djoko.

Selain melakukan pengawasan, Djoko juga menyarankan pada para PO bus agar dapat memeriksa setiap klakson dari armadanya.

BACA JUGA:3 Tips Cegah Sembelit Selama Bulan Puasa Ramadan, Ibadah Khusyuk Tanpa Drama

Sebab kerap kali inisiasi memasang klakson variasi ini muncul dari si sopir bus nya.

“Mulai sekarang, seperti PO bus diminta untuk memeriksa armada busnya agar tidak memasang klakson telolet. Demi keselamatan, beri sanksi pada PO bus yang masih membandel,” kata dia.

“Terkadang pimpinan PO sudah melarang, namun masih ada sopir dan mekaniknya diam-diam msh memasang klakson telolet tanpa sepengetahuan pihak pimpinan,” tambahnya.

Itulah informasi seputar Kemenhub larang bus yang gunakan klakson telolet. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: