Dipecat karena Nyabu, Mantan Hakim Danu Arman Kembali Berdinas Sebagai PNS, Apa Alasannya

Dipecat karena Nyabu, Mantan Hakim Danu Arman Kembali Berdinas Sebagai PNS, Apa Alasannya

Dipecat karena Nyabu, Mantan Hakim Danu Arman Kembali Berdinas Sebagai PNS, Apa Alasannya--instagram: sisiterang.official

LINGGAUPOS.CO.ID - Mantan Hakim yaitu Danu Arman dipecat karena nyabu, kini kembali berdinas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), begini alasannya.

Seorang mantan hakim yang dulu dipecat karena nyabu, kini ia kembali berdinas sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia adalah Danu Arman, mantan hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, kembali dilantik oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai seorang PNS.

Diketahui bahwa pada 2023 Majelis Kehormatan Hakim memberhentikan Danu Arman dari jabatannya sebagai hakim setelah terbukti nyabu.

BACA JUGA:Ini Tersangka yang Aksinya Viral, Begal Cewek Cantik di Simpang Blok 51 Lubuk Linggau

Dia ketahuan menggunakan sabu di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung.  Namun saat ini ia kembali menggunakan pakaian  dinas.

Seperti mengutip dari unggahan instagram @sisiterang.official yang dikutip pada Senin, 18 Maret 2024.

Dalam unggahan tersebut menuliskan, “Pernah dipecat karena nyabu, Eks Hakim Danu Arman kembali jadi PNS” tulis keterangan unggahan tersebut.

Diketahui, saat ini ia tertulis sebagai analisa perkara pengadilan dengan pangkat Penata Tingkat I dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Yogyakarta di pt-yogyakarta.go.id.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Bekerjasama dengan Polres Musi Rawas Lakukan Kegiatan Pemeriksaan Senjata Api

Lantas, apa hal yang mendasari kembalinya Danu Arman itu. Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) yakni Mukti Fajar Nur Dewata memberikan klarifikasi mengenai status PNS Danu Arman yang diberhentikan dengan tidak hormat karena masalah narkoba.

Mukti menjelaskan, bahwa Danu menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang diselenggarakan oleh KY dan Mahkamah Agung, berkaitan dengan persoalan etik, saat itu ia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim.

Namun, rupanya pemberhentian tersebut tidak serta merta menghentikan status PNS Danu Arman, meski telah dipecat sebagai hakim.

“Jika terlapor (Danu Arman) kemudian mengurus untuk aktif kembali, baik di kantor pemerintahan atau lembaga, itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi hakim,” ujar Mukti pada Jumat, 15 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: