Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Lubuk Linggau Sangat Singkat, Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Lubuk Linggau Sangat Singkat, Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024

Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota Lubuk Linggau Sangat Singkat-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuk Linggau ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024 serentak dengan daerah lain.

Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 juga menjelaskan, pendaftaran pasangan calon hanya diberikan waktu 2 hari.

Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi menjelaskan, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, saat ini Pilkada serentak khususnya Kota Lubuk Linggau masuk dalam tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih.

BACA JUGA:Soal Pilkada Musi Rawas, Wakil Bupati Hj Suwarti Berikan Penegasan

“Untuk pemungutan suara sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024 pada 27 November 2024,” terang Aspin Dodi, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 16 Maret 2024.  

Ditambahkan Aspin Dodi, dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 juga dijelaskan, perhitungan suara dimulai Rabu 27 November 2024 hingga Senin 16 Desember 2024.  

Kapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih untuk wali kota dan wakil wali kota terpilih?

Jika tidak ada permohonan PHP, menurut Aspin Dodi, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a PKPU nomor 2 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kawalpemilu Sebut Prabowo-Gibran Menang Pilpres Tanpa Ada Kecurangan

Namun jika ada permohonan PHP, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9 PKPU nomor 2 tahun 2024.

Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2024 sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024.

· Pembentukan PPK, PPS dan KPPS dimulai Rabu 17 April 2024 berakhir Selasa, 5 November 2024

· Pembentukan Pengawas Kecamatan, Panwas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sesuai jadwal ditetapkan Bawaslu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: