BPJPH Sebut Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Guna Perlindungan Masyarakat
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menjelaskan sertifikat halal untuk produk impor ke Indonesia sebagai tujuan memastikan perlindungan jaminan produk bagi masyarakat.--Instagram @halal.indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: