Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan, Apa Hukumnya, Baik Kah

Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan, Apa Hukumnya, Baik Kah

Tidurnya orang yang berpuasa juga dapat dikatakan baik jika tidurnya tersebut dapat membuat seseorang menjadi terhindar dari perbuatan yang sia-sia. --Freepik com

LINGGAUPOS.CO.ID - Puasa seharian memang terkadang menguras energi, sehingga sering kali kita akan mudah lelah dan memutuskan untuk istirahat dengan tidur

Tidurnya orang yang berpuasa juga dapat dikatakan baik jika tidurnya tersebut dapat membuat seseorang menjadi terhindar dari perbuatan yang sia-sia. 

Seperti ngabuburit dengan bermain kartu (judi) atau perbuatan tidak baik lainnya. 

Seperti yang diungkapkan oleh Syekh Nawawi al-Bantani.

BACA JUGA:Berbagai Olahan Tempe untuk Menu Sahur, Lezat dan Simpel, Yuk Masak ini Aja

“Hadits ‘tidurnya orang berpuasa adalah ibadah’ ini berlaku bagi orang berpuasa yang tidak merusak puasanya, misal dengan perbuatan ghibah. Tidur meskipun merupakan inti kelupaan, namun akan menjadi ibadah sebab dapat membantu melaksanakan ibadah” (Syekh Muhammad bin ‘Umar an-Nawawi al-Bantani, Tanqih al-Qul al-Hatsits, Hal. 66)

Namun ada juga orang-orang tertentu yang ketika sedang puasa malah memutuskan untuk tidur seharian dan tidak melakukan aktivitas apapun. 

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah puasanya masih dianggap sah atau justru malah batal dan sia-sia. Yuk cari tahu informasinya.

Dikutip LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber pada Jumat, 15 Maret 2024 berikut ini informasi lengkapnya.

BACA JUGA:Bayar Tol dengan MLFF Rencananya Bakal Diterapkan Maret 2024, Bagaimana Kelanjutannya

Syeikh Ibnu Qudamah al-maqdisi dalam kitab Al-Mughni mengatakan, 

“Tidur tidak mempengaruhi keabsahan puasa, baik tidurnya di sepanjang siang hari atau hanya di sebagian hari saja.”

Selain itu mayoritas ulama termasuk dari kalangan bermadzhab Syafi’i, tidur seharian tidak membatalkan puasa seseorang, asal pada malam harinya ia sudah niat  berpuasa. 

Meski Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat tidak sah puasanya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: