Otoritas IKN Diduga Beri Ultimatum Agar Warga Adat Pindah dalam Kurun Waktu 7 Hari
Pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga adat Pemaluan di Penajam Paser Utara untuk segera memindahkan diri dari kawasan IKN.--Instagram @unexplnd
LINGGAUPOS.CO.ID – Pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga adat Pemaluan di Penajam Paser Utara untuk segera memindahkan diri dari kawasan IKN.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 15 Maret 2024, warga adat Pemaluan sudah tinggal di kawasan IKN sejak lama sebelum rencana pemindahan ibu kota dimulai.
"Kami prinsipnya semuanya harus lebih baik ya. Penduduk yang di sana lebih baik. Jadi komunikasi intens sedang berjalan di lapangan," ujar Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.
Pihaknya sering melakukan komunikasi dengan para tokoh adat setempat. Selain itu juga investor yang baru masuk juga dilibatkan dalam proses komunikasi tersebut.
BACA JUGA:Idul Fitri 2024, Pemudik Belum Bisa Lalui Tol Palembang Jambi, Masih 7 Jam Kalau Tidak Macet
Diketahui, warga adat Pamaluan sudah lama tinggal di IKN sebelum adanya rencana pemindahan ibu kota.
Bambang Susantono selaku Kepala Otoritas IKN menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan penggusuran secara sewenang-wenang.
Beliau juga mengungkapkan, dialog terus berlanjut dengan warga sekitar agar tercapai tujuan bersama.
Lebih lanjut, disebut pihak otoritas IKN tidak akan semena-mena menggusur warga Pamaluan tersebut.
BACA JUGA:Tarif Baru Tol Palembang Indralaya Prabumulih, Berlaku 18 Maret 2024, Pemudik Wajib Tahu
"Sekali lagi kita tidak akan mengusur semena-mena ya. Komunikasi itu berjalan sekarang," kata Bambang.
Otoritan memberikan waktu tenggat tujuh hari bagi warga untuk dapat meninggalkan tempat tinggal mereka.
“Enggak berubah, menurut saya. Prinsipnya, sekali lagi, kami tidak akan menggusur semena-mena dan komunikasi berjalan,” katanya.
Bambang juga menyebut sedang melakukan komunikasi secara intens di lapangan. Komunikasi ini juga melibatkan berbagai pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: