Otoritas IKN Diduga Beri Ultimatum Agar Warga Adat Pindah dalam Kurun Waktu 7 Hari
Pihak otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan batas waktu tujuh hari kepada warga adat Pemaluan di Penajam Paser Utara untuk segera memindahkan diri dari kawasan IKN.--Instagram @unexplnd
BACA JUGA:Gawat Nih, Musi Rawas Kurang 959 Guru, Apa Solusinya
“Kami ada forum yang melibatkan masyarakat di sekitar situ, tokoh masyarakat, dan para investor yg baru masuk ke situ,” katanya.
Menurut informasi, Jaringan Advokasi Tambang alias Jatam Kalimantan Timur melaporkan ada 200 warga Pamaluan dan Sepaku di Kampung Tua Sabut diminta untuk membongkar bangunannya sebab tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.
“Padahal warga di Kampung Tua Sabut, misalnya, mengaku dan memberi kesaksian pada Jatam Kaltim bahwa mereka belum pernah diundang dan diajak bicara dengan layak sekali pun tentang RTRW IKN,” bunyi pernyataan Jatam.
"Bahkan leluhur dan nenek moyang mereka sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, warga Kampung Sabut bahkan menyebut kubur-kubur dan makam orang tua mereka masih terdapat disana," sambungnya.
BACA JUGA:Resep Mango Sago, Minuman Yang Cocok untuk Ide Takjil Buka Puasa Ramadan 1445 H
Lebih lanjut, Jatam Kalimantan Timur mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, ancaman hingga intimidasi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga.
Itulah informasi seputar otoritas diduga beri ultimatum agar warga adat pindah dalam kurun waktu tujuh hari dari IKN. Semoga bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: