Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. -Dokumen-Polres Musi Rawas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: