Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dihukum Denda Rp3.750.000, Ini Pasal yang Dilanggar

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. -Dokumen-Polres Musi Rawas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: