Waduh, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan terima Suap Rp100 Miliar

Waduh, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan terima Suap Rp100 Miliar

Waduh, Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Dugaan terima Suap Rp100 Miliar--instagram: ganjar_pranowo

LINGGAUPOS.CO.ID - Ganjar Pranowo secara mengejutkan dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan terima suap sebesar Rp100 miliar.

Secara mengejutkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan terima suap.

Ganjar Pranowo ikut dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap senilai Rp100 miliar.

Kasus dugaan suap yang melibatkan nama Ganjar Pranowo kini telah menyebar luas di media sosial, seperti mengutip dari unggahan @merindik, yang dikutip pada Rabu 6 Maret 2024.

BACA JUGA:Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tidak Perlu Gelar Sidang Isbat, Ini Alasannya

Dalam unggahan tersebut menyebutkan, “Ganjar Pranowo dilaporkan ke KPK atas dugaan terima suap 100 Miliar,” tulis unggahan tersebut.

Sementara dikatakan juga bahwa IPW melaporkan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah periode 2013-2023. Selain itu, pihak lain yang juga dilaporkan yaitu  Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyanto.

Adapun ketua IPW yakni, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa, Ganjar dan Supriyanto dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Sugeng  mengatakan bahwa IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap, selain Ganjar mereka juga turut melaporkan eks Direktur Utama Bank Jateng.

BACA JUGA:Angka Pernikahan di Indonesia Turun Selama 10 Tahun Terakhir, Hasil Penelitian Ini Penyebabnya

“IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ujarnya pada Selasa, 5 Maret 2024.

Sugeng juga mengatakan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Sementara, diduga nilai cashback itu sekitar 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.

Pembagian itu dengan rincian, 5 persen untuk operasional Bank Jateng, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: