Guru Honorer di NTB Terpaksa Nyanyi Keliling Cafe, Pendapatan Tak Cukup, Minta Diangkat PPPK

Guru Honorer di NTB Terpaksa Nyanyi Keliling Cafe, Pendapatan Tak Cukup, Minta Diangkat PPPK

Hadi menjelaskan dirinya bersama guru honorer lainnya yang lulus passing grade pada rekrutmen PPPK 2023 dengan status P, merupakan pegawai non-ASN Pemprov NTB.-Tangkap Layar-instagram @idntimes.ntb

BACA JUGA:Awal Ramadan 1445 H Diputuskan 10 Maret 2024, Ini 134 Lokasi Pemantauan Hilal, Ada yang dari Hotel

Satu jam tatap muka dibayar sebesar Rp40 ribu per jam. Meski mendapatkan 20 jam mengajar per minggu, Hadi mengatakan dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp800 ribu per bulan.

Ia bersama guru honorer lainnya mempertanyakan pembayaran jasa jam mengajar yang dihitung hanya satu minggu, sedangkan tiga minggu berikutnya setiap bulan tidak dihitung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Forum Guru Tidak Tetap NTB, Jaidin mengungkapkan ribuan guru yang lulus passing grade pada rekrutmen PPK 2023 merupakan tenaga non ASN Pemprov NTB. 

Dengan demikian, gaji yang diterima pun perbulan jauh dari besaran upah minimum Provinsi (UMP) yang sebesar Rp2,4 Juta. 

BACA JUGA:Lagu Semangat Oke Bikin Kamu Semangat Kerja, Berikut Chord Gitar dan Liriknya

“Gaji Rp40 ribu per jam, dan sebulan hanya bisa menjangkau dari 4-22 jam saja. Segitu gajinya,” jelas Jaidin. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: