Bebas Bersyarat para Narapidana Bisa Dicabut, Jika Melakukan Hal Berikut
Bebas Bersyarat para Narapidana Bisa Dicabut, Jika Melakukan Hal Berikut--Pixabay.com
BACA JUGA:Riset: Indonesia dengan Netizen Paling Tidak Sopan Se-Asia Tenggara
1. Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
2. Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
3. Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima
Selain itu, usulan pencabutan ini tidak dipungut biaya alias gratis. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: