KPP Pratama Lubuk Linggau Bersama KP2KP Tugumulyo Sukses Gelar Kampanye Simpatik SPT Tahunan 2024

KPP Pratama Lubuk Linggau Bersama KP2KP Tugumulyo Sukses Gelar Kampanye Simpatik SPT Tahunan 2024

Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau, Kuntati Listyawati foto bersama usai menggelar Kampanye Simpatik SPT Tahunan 2024 dan Senam Pagi di Taman Olahraga Silampari (TOS), Minggu 3 Maret 2024 Pukul 06.00 Wib.-Foto : Dokumen KPP Pratama Lubuk Linggau.-

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - KPP Pratama LUBUK LINGGAU bersama KP2KP Tugumulyo sukses menggelar Kampanye Simpatik SPT Tahunan 2024 dan Pemadanan NIK-NPWP. 

Kegiatan ini diselenggarakan di Taman Olahraga Silampari (TOS), Minggu 3 Maret 2024 Pukul 07.00 WIB.

Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau, Kuntati Listyawati melalui Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Lubuk Linggau, Adi Oktaviana Pasa menjelaskan seputar kegiatan Spectaxcular 2024 yang berisi Kampanye Simpatik Kepatuhan SPT Tahunan 2024 dan Pemadanan NIK-NPWP. 

"Kami mengajak masyarakat Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (MLM) untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2023. Untuk SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024, sementara untuk badan usaha paling lambat 30 April 2024,"katanya.

BACA JUGA:Jalinsum Muratara Kembali Diblokir, Polisi Berikan Tindakan Tegas, Begini Akhirnya

BACA JUGA:Kronologis Massa Caleg Pemilu 2024 Demo Ancam Blokir Jalinsum Muratara, Diduga Masalah Internal Partai

"Untuk kegiatannya sendiri yaitu senam pagi, pojok pajak serta membagikan leaflet dan souvenir  bagi yang telah lapor SPT Tahunan," ungkapnya.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP walaupun dia tidak membayar pajak, namun masih memiliki kewajiban lapor.

"Jadi lapor saja dulu, bisa online melalui website www.pajak.go.id atau bisa ke Kantor Pajak Lubuk Linggau dan KP2KP Tugumulyo," jelasnya.

"Kami berharap mudah-mudahan dengan acara ini dapat meningkatkan awareness masyarakat tentang pajak. Kami juga sudah memasang banyak spanduk di beberapa tempat untuk mengingatkan Wajib Pajak," harapnya.

BACA JUGA:Mobil Wuling Masuk Irigasi di Musi Rawas, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Massa Caleg Pemilu 2024 di Muratara Demo, Ancam Tutup Akses Jalinsum

Selain itu, daripada terkena denda maka segeralah lapor sebelum 31 Maret 2024 melalui www.pajak.go.id karena lebih mudah dan bisa dilakukan di mana saja.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: