Indonesia Resmi Hapus Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik, Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah

Indonesia Resmi Hapus Pajak Barang Mewah untuk Mobil Listrik, Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah

Pemerintah Indonesia resmi hapus dan membebaskan mobil listrik impor Completely Built Up (CBU) serta Completely Knock Down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).--Instagram @unexplnd

BACA JUGA:WNI Sering Ditolak Masuk Thailand, Ternyata Ini Alasannya

Disebut bahwa PMK ini dirilis guna mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energy fosil ke energy listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri.

Hingga mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal tersebut.

"PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100 persen (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang," tulis PMK tersebut.

Itulah informasi seputar Indonesia resmi membebaskan pajak barang mewah untuk mobil listrik, sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: