Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara

Rekonstruksi kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas yakni, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), digelar pihak kepolisian-Tangkap Layar-Instagram @lambe_turah

BACA JUGA:Angger Dimas Unggah Quotes 'Dirty Work', Saat Isu Tamara Tyasmara Terlibat Kematian Dante

Ia langsung ditenangkan oleh manajer serta tim pengacaranya.

Total, ada 12 adegan yang direka ulang di Polda Metro Jaya. Kegiatan rekonstruksi nanti akan dilanjutkan di kolam renang tempat Dante diduga meninggal dunia.

Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya usai dilakukan penangkapan pada 9 Februari 2024. 

Yudha yang awalnya dikenakan dugaan kelalaian, kini terancam pidana mati atas kekerasan terhadap anak hingga pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Fakta Terbaru Pihak Sekolah Ungkap Kondisi Psikis dan Kegiatan Renang Dante di Sekolah

Sebagaimana diketahui, Dante mengalami insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas, Pondok Kelapa, Jakarta pada 27 Januari 2024 yang berujung maut. 

Bukan karena kecelakaan, Dante berpulang akibat adanya upaya penenggelaman dari pendamping renangnya, Yudha Arfandi, yang saat itu masih berstatus sebagai kekasih Tamara Tyasmara.

“Pelaku membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali, dengan durasi waktu yang bervariatif. Antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Percobaan yang terakhir dilakukan selama 54 detik," papar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam giat rilis belum lama ini.

"Setiap korban mau menggapai ke tepian kolam, tersangka terus menarik badan korban maupun kaki korban agar terus berenang. 

BACA JUGA:Fakta Terbaru Kematian Dante, Sempat 4 Kali Ingin Selamatkan Diri dari Kolam Renang

Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali," jelas Wira Satya Triputra.

Akibat perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: