Waduh, 78 Pegawai KPK Lakukan Pungli, Dihukum Berbaris dan Minta Maaf

Waduh, 78 Pegawai KPK Lakukan Pungli, Dihukum Berbaris dan Minta Maaf

Waduh, 78 Pegawai KPK Lakukan Pungli, Dihukum Berbaris dan Minta Maaf--instagram: sisiterang.official

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berbaris dan menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya menerima pungutan liar (pungli).

Sebanyak 78 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbaris dan meminta maaf karena telah melakukan pungutan liar (pungli).

Permintaan maaf 78 orang pegawai KPK ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu disampaikan di Gedung Juang KPK, Jakarta pada Senin 26 Februari 2024.

Pelaksanaan putusan etik itupun dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Anggota Dewas, serta para jajaran struktural KPK turut hadir dan menyaksikan eksekusi putusan etik tersebut.

BACA JUGA:Warga Panik, Ada Buaya di Bawah Rumah Bayung Lencir Muba Sumatera Selatan

Permintaan maaf terbuka itu dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Dalam pernyataannya, para pegawai itu mengakui telah melakukan pelanggaran etik dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan,” ucap salah satu perwakilan.

Dalam foto resmi yang dirilis dan telah tersebar juga di berbagai media sosial, tampak puluhan pegawai itu berbaris dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Sementara itu, dalam kata sambutan yang disampaikan oleh Sekjen KPK, ia merasa prihatin dan berduka dengan penjatuhan sanksi etik ini.

BACA JUGA:Waspada! Warga Lampung Diimbau Pakai Topi Terbalik Guna Antisipasi Serangan Harimau

“Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ucap Cahya.

Selain itu, eksekusi putusan etik tersebut juga direkam untuk kemudian disiarkan di media internal lembaga antirasuah.

Adapun menurut jenderal KPK Cahya H. Harefa, ia mengatakan bahwa permintaan maaf secara terbuka itu merupakan pelaksanaan dari putusan yang dibuat Dewan pengawas (Dewas) KPK.

Ia mengatakan sebelumnya, ada sebanyak 90 pegawai yang diperiksa atas dugaan menarik pungutan liar (pungli) dari para tahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: