Pria Pemilik Ilmu Kebal di Palembang Tewas Kena Bacok Tetangga, Gegara Hal Sepele

Pria Pemilik Ilmu Kebal di Palembang Tewas Kena Bacok Tetangga, Gegara Hal Sepele

Pria Pemilik Ilmu Kebal di Palembang Tewas Kena Bacok Tetangga, Gegara Hal Sepele--instagram: palembangtau

BACA JUGA:Prediksi Derby County vs Charlton Athletic, League One, Rabu 28 Februari 2024, Kick Off 02.45 WIB

Namun, tidak terima dengan perlakuan itu, Basri kemudian pulang ke rumah, ia mengambil pedang lalu kembali mendatangi Adios.

Saat itu, Basri bertemu dengan Marhan yang kebetulan juga membawa pisau karena ia habis dari memancing.

Setelah bertemu kembali, Basri dan Adios kembali terlibat cekcok mulut dan berujung pembacokan terhadap korban.

Namun, diketahui meski telah di bacok, korban awalnya tidak terluka. Melihat itu, Basri lantas menancapkan mata pedangnya ke tanah kemudian kembali mengayunkan pedang tersebut ke arah korban dan berhasil melukainya.

BACA JUGA:Hubungan Asmara Putus, Wulan Guritno Gugat Sabda Ahhesa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Apa Masalahnya

Melihat korban sudah terluka, Marhan lantas ikut melakukan penganiayaan dengan membacok tangan korban hingga membuatnya terjatuh.

Setelah itu, Basri lantas membacok korban berulang kali hingga membuatnya tewas di lokasi. Mengetahui korban tidak berdaya, keduanya lantas melarikan diri.

Adapun kapolsek Kertapati Palembang, AKP Angga Kurniawan, ia mengatakan. “Korban setelah mengalami luka bacok di leher, bahu kiri, kepala bagian kanan, punggung dan jari tangan kanan putus,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dari keterangan Basri bahwa korban memang sempat kebal saat dibacok. Maka dari itu, yang bersangkutan berinisiatif menancapkan pedangnya ke tanah untuk kemudian kembali menyerang korban.

BACA JUGA:Daftar Menu Langka Kapal Titanic Berisi Hidangan Mewah untuk Penumpang Kelas 1, Terlelang Rp1,5 Miliar

“Tujuannya agar dapat melukai korban, dan setelah korban terluka pelaku kembali melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

Sementara itu, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan keduanya.

Selain itu, keduanya akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: