Cara Membuat SKCK Online dan Offline 2024, Ada Persyaratan Baru, Yuk Disimak

Cara Membuat SKCK Online dan Offline 2024, Ada Persyaratan Baru, Yuk Disimak

Cara Membuat SKCK Online dan Offline 2024, Ada Persyaratan Baru, Yuk Disimak--instagram: kotabekasikeren

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan offline 2024, ada persyaratan baru, yuk disimak.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).

SKCK diberikan kepada para pemohon atau warga masyarakat dengan maksud menerangkan tentang ada ataupun tidaknya catatan pemohon dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Selain itu pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantornya.

BACA JUGA:MUI Resmi Haramkan Semua Tindakan yang Merusak Alam

Mengutip dari laman Polri, dikatakan bahwa SKCK sendiri berlaku selama enam bulan sejak tanggal dokumen ini diterbitkan.

Selain itu, para pemegang SKCK diwajibkan memperpanjang dokumen ini apabila masa berlakunya sudah berlalu atau dirasa masih perlu.

Sebagai Informasi, ada syarat baru yang harus dipenuhi untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Syarat baru untuk membuat SKCK adalah menjadi anggota BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2024.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Buka Pelatihan Keterampilan Kemandirian Bersertifikat Tahun 2024

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan yakni Rizzky Anugerah mengatakan bahwa, kebijakan baru ini sesuai dengan peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Lantas, tahukah kamu bagaimana cara membuat SKCK secara online maupun offline, nah berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, mengutip dari berbagai sumber. Selengkapnya dibawah ini.

Cara Membuat SKCK 2024

1. Cara Membuat SKCK Secara Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: