Kapolda Sumatera Selatan Sebut Ada Permintaan Terlalu Tinggi, Pengacara Perempuan Muda Tanya Maksudnya Apa

Kapolda Sumatera Selatan Sebut Ada Permintaan Terlalu Tinggi, Pengacara Perempuan Muda Tanya Maksudnya Apa

Salah seorang penasihat hukum perempuan muda selaku pelapor Rilo Budiman SH, mempertanyakan maksud pernyataan Kapolda -Dokumen-sumateraekspres.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID –  Pernyataan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Widodo tentang adanya permintaan terlalu tinggi dalam kasus perempuan muda dengan 2 Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin dinilai akan menimbulkan tafsiran liar. 

Salah seorang penasihat hukum perempuan muda selaku pelapor Rilo Budiman SH, mempertanyakan maksud pernyataan Kapolda tersebut.

Pernyataan Kapolda Sumatera Selatan tersebut muncul karena dirinya bingung kenapa kasus  penganiayaan dialami perempuan muda Mutiara Rizki Agustina Harahap (22) terjadi pada Januari 2024 baru sekarang diramaikan.

“Terkait pernyataan Pak Kapolda ada motivasi lain dan permintaan tinggi itu seperti apa? Jangan sampai muncul tafsiran-tafsiran liar di luar," kata Rilo dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 24 Februari 2024.

BACA JUGA:Sosok Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polres Banyuasin yang Dilaporkan, Pernyataan Kapolda Dipertanyakan

Mewakili kliennya, Rilo hanya berharap agar aparat penegak hukum bisa fokus pada laporan dan duduk perkara  

Padahal kata Rilo,  usai kejadian pengeroyokan dialami kliennya 29 Januari 2024, besoknya langsung dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, 30 Januari 2024.

Ketika itu, laporan kliennya diarahkan untuk ditindaklanjuti penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan. 

Selanjutnya, perempuan muda yang merupakan kliennya mendapat kabar sudah dilaporkan balik oleh terlapor ke Polda Sumatera Selatan. 

BACA JUGA:Sosok Perempuan Muda yang Laporkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Banyuasin, Humas Polsri Berikan Penegasan

Rilo membeberkan terlapor kliennya baru melapor balik pada 5 Februari dan ditangani penyidik Subdit Renakta Polda Sumsel. 

Sementara laporan kliennya pada 30 Januari 2024 hingga kasusnya mencuat belum ada progress, dari penyidik Jatanras.

Atas dasar lambatnya perkembangan penyidikan itulah,  kliennya bersama tim kuasa hukum, memberikan keterangan kepada awak media, Rabu sore, 21 Februari 2024. 

Diakuinya dari semacam mediasi yang dilakukan, belum ada titik temu, meski sudah ada upaya saling sambut menyambut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: