Ada yang Kurang Jelas Soal Pemilu 2024 di Muratara, Kapolda Sumatera Selatan Siap Dihubungi

Ada yang Kurang Jelas Soal Pemilu 2024 di Muratara, Kapolda Sumatera Selatan Siap Dihubungi

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo siap bantu koordinasi-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.IDKapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo menegaskan, siap membantu koordinasi jika ada masyarakat khususnya di Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024.

Khususnya yang berkaitan dengan koordinasi kepada penyelenggara Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sumatera Selatan. 

“Kalau ada hal-hal yang kurang jelas (hasil Pemilu) saya bisa dihubungi ke nomor HP saya 0811946787 itu nomor yang saya pegang langsung. InsyaAllah saya akan komunikasikan dengan KPU Sumsel, Bawaslu dan pihak-pihak terkait lainnya,” tegas Irjen Pol A Rachmad Widodo saat datang ke Muratara, Minggu, 18 Februari 2024.

Menurut Kapolda, tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Tapi jika solusi itu dicari dengan cara-cara penekanan itu cara tidak baik. 

BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan Pantau Pleno PPK di Muratara, Kantor Camat Karang Jaya Dikelilingi Kawat Berduri

Dikatakan Kapolda, protes terhadap hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak perlu dengan cara blokir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Sebab protes hasil Pemilu 2024 dengan turun ke jalan atau blokir Jalinsum tidak akan menambah suara. 

Dikatakan Kapolda, baiknya, jika ada yang keberatan dengan hasil Pemilu 2024, bisa menyampaikan ke Bawaslu selaku pengawas.  

Dengan adanya laporan disertai bukti yang ada, nantinya Bawaslu bisa membuat rekomendasi jika ada bukti yang konkrit ke KPU untuk diambil langkah-langkah. 

BACA JUGA:Polisi-TNI dan Penyelenggara Pemilu 2024 di Musi Rawas Dapat Pelayanan Kesehatan

“Bilamana ada hal yang tidak puas dengan angka silahkan tanya ke KPU ada mekanismenya. Jangan blokir dan turun ke jalan. Karena tidak bisa merubah suara,” tegas Kapolda. 

Menurut Kapolda, yang bisa merubah suara dalam Pemilu hanya dengan mengajukan gugatan dan keberatan kepada pengawas. 

Nantinya laporan gugatan itu akan dipelajari dengan bukti yang sah.

Selanjutnya pengawas dalam hal ini Bawaslu dengan bukti yang kongkrit akan membuat rekomendasi disampaikan ke KPU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: