Hasil Sementara Pemilu 2024, di Dapil Sumatera Selatan II, Gerindra Suara Terbanyak

Hasil Sementara Pemilu 2024, di Dapil Sumatera Selatan II, Gerindra Suara Terbanyak

Hasil Sementara Pemilu 2024, di Dapil Sumatera Selatan II, Gerindra Suara Terbanyak--

BACA JUGA:Sementara, Nasdem Raih Suara Terbanyak di Dapil Sumatera Selatan I

Begini Cara Menghitung Kursi DPR

Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif diprediksi akan tetap menggunakan metode Sainte Lague. 

Metode ini sudah pernah diterapkan pada saat Pileg 2019. 

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

BACA JUGA:Oknum Linmas TPS Pemilu 2024 di Palembang Bacok Ketua KPPS, Penyebabnya Bela Istri Hamil

Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI Seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, untuk bisa mendapatkan kursi di Senayan, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. 

Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1. 

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. 

Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. 

BACA JUGA:Penyanyi Kunto Aji Jadi Linmas di TPS Pemilu 2024, Dikira Gimmick Ternyata Benaran, Kira-Kira Berapa Honornya

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi. 

1. Partai A mendapat total 24.000 suara

2. Partai B mendapat 15.000 suara 

3. Partai C mendapat 9.000 suara 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: