Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya

Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya

Waduh, KPU Sebut Sebanyak 668 TPS Berpotensi Lakukan Pemilu Susulan, Begini Alasannya--

BACA JUGA:Oknum Linmas TPS Pemilu 2024 di Palembang Bacok Ketua KPPS, Penyebabnya Bela Istri Hamil

Sementara itu, seperti yang kita ketahui bahwa pemilihan umum serentak di Indonesia dijadwalkan dilaksanakan pada 14 Februari 2024

Dalam pemilu 2024 ini masyarakat Indonesia akan menyoblos di 5 surat suara yaitu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Meski KPU mengatakan akan ada pemungutan suara susulan di 5 provinsi, tetapi di beberapa provinsi lainnya di Indonesia Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini berjalan dengan lancar dan aman.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: