Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 Mungkin Dua Putaran, Begini Alasannya
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 Mungkin Dua Putaran, Begini Alasannya --instagram: optika.id
BACA JUGA:Instagram akan Mulai Batasi Konten Politik
Adapun mengutip dari hukumonline, menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, yaitu Feri Amsari, mengatakan bahwa perolehan lebih dari 50 persen suara seluruh Indonesia saja tidak cukup untuk bisa menang satu putaran dalam Pilpres 2024.
Menurutnya, Pilpres 2024 yang diikuti 3 Paslon tidak mungkin berlangsung satu putaran. Sebab, UUD Tahun 1945 (original intent) menghendaki Pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika Pilpres hanya diikuti 2 paslon.
Ia mengungkapkan, dalam Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945 jo UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu menentukan 3 elemen penting atau keadaan yang harus dipenuhi jika paslon ingin menang satu putaran.
“Pertama, memperoleh lebih dari 50 persen suara. kedua, menang sebaran wilayah di minimal 20 provinsi (dari 38 provinsi). Ketiga, dari 20 provinsi itu menang minimal sebaran 20 persen suara,” Ujarnya.
BACA JUGA:Undangan Mencoblos Pemilu 2024 Belum Diterima, Begini Penegasan Ketua KPU Lubuk Linggau
Ia menilai, bahwa berdasarkan ketentuan itu mustahil jika terdapat lebih 2 pasangan capres-cawapres dalam Pilpres akan terjadi hanya satu putaran.
“Klaim informasi yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada,” Kritiknya.
Sementara, Skenario Pilpres dua putaran, sesuai buny pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, jika tidak ada paslon yang memenuhi syarat 50 persen suara dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Maka paslon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua berhak mengikuti pilpres putaran kedua. Sementara paslon yang memperoleh suara paling sedikit dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Ini 13 Ciri Orang Tidak Mau Bayar Hutang, Apa Saja
Lain halnya, apabila Pilpres hanya diikuti 2 Paslon, berlaku syarat kemenangan 50 persen plus 1 suara tanpa mempertimbangkan syarat sebaran sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan begitu, Pilpres hanya berlangsung satu putaran saja. Hal ini sesuai dengan putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014.
Nah, itu lah ulasan mengapa pemilu presiden dan wakil presiden 2024 ini memungkinkan terjadi dua putaran dengan alasan yang dijabarkan diatas.
Meski banyak yang berharap hanya ada satu putaran, tetapi tetap saja kemungkinan dua putaran juga tidak bisa dipungkiri dapat terjadi, kita nantikan saja. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: