Masyarakat Lubuk Linggau Bingung, Masih Banyak Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Masyarakat Lubuk Linggau Bingung, Masih Banyak Belum Dapat Undangan Mencoblos Pemilu 2024

Apakah pemilih yang belum dapat undangan Pemilu 2024 bisa mencoblos -Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Perhatikan Larangan dan Aturan Saat di Bilik Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ingat Baik-Baik

1. Pemilih yang tercatat di DPT

DPT adalah daftar nama warga yang punya hak pilih yang disusun KPU dari data pemilih pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditetapkan pada waktu yang ditentukan undang-undang.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT, dokumen yang dibawa yakni:

• KTP-el atau surat keterangan (suket)

BACA JUGA:Jelang Pemilu 14 Februari 2024, Ini Penjelasan Kakankemenag Muratara

• Formulir Model C Pemberitahuan-KPU

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS awal karena keadaan tertentu.

Adapun dokumen yang wajib dibawa pemilih kategori ini. 

BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen

• KTP-el atau surat keterangan (suket)

• Formulir Model A-Surat Pindah Memilih

3. Pemilih yang tercatat di DPK

Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: