Ketahui Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadan, Begini Rupanya

Ketahui Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadan, Begini Rupanya

Ketahui Hukum Belum Membayar Hutang Puasa Ramadan, Begini Rupanya--Pixabay.com

BACA JUGA:Waspada! Riset: Keseringan Ngupil Tingkatkan Risiko Demensia dan Alzheimer

Orang islam yang menunda membayar hutang puasa Ramadan sampai Ramadan tahun berikutnya, tanpa uzur syar’i, akan mendapatkan dosa. Sebab, tingkatan Ibadan puasa ganti sama dengan puasa ramadhan, yakni wajib.

Menurut, An- Nawawi, salah satu mujtahid murajjih di mazhab Asy Syafi'iyah, dalam kitab Al Mjmu’ Syarah Al Muhadzdzab menjelaskan, orang yang menunda puasa qada tanpa uzur hingga datangnya Ramadan berikutnya maka telah berdosa.

Sebagai sanksinya, dia harus menyelesaikan dahulu Ramadan yang sedang berjalan, lalu melakukan puasa qada atas hutang puasa di tahun lalu.

Bahkan, Tidak hanya itu, wajib pula bagi orang tersebut untuk  membayar fidyah sesuai jumlah hari puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang telah ditinggalkan. 

BACA JUGA:Aneka Resep dari Biji Nangka Mulai Dari Kue Pukis Hingga Dijadikan Perkedel, Yuk Cek Selengkapnya

Sehingga, selain melunasi hutang puasanya, orang yang berhutang  juga harus mengeluarkan fidyah sebanyak satu mud makanan. 

Takaran satu mud sekira 3/4 liter. Perkiraannya sebanyak takaran cakupan dua telapak tangan orang dewasa. Apabila dikonversi ke satuan berat, kurang lebih 0,6 kilogram makanan.

Sementara itu, pendapat serupa dikemukakan pula Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni,  menurut Ibnu Qudamah, mengakhirkan puasa qadha sampai melewati dua Ramadan atau lebih, sanksinya sama

 yakni harus tetap membayar utang puasa dan fidyah. Kewajiban membayar fidyah dibebankan karena penundaan ini dilakukan tanpa uzur syar'i. 

BACA JUGA:Promo Product of The Week di Indomaret Periode 7 Sampai 13 Februari 2024

adapun seperti mengutip pada  laman NU Online, dikatakan  jika orang tersebut belum melunasi hutang puasa karena uzur syar'i dan sudah melewati Ramadan berikut, maka dirinya hanya membayar hutang puasanya saja. Dia tidak diwajibkan membayar fidyah.

Nah, itulah ulasan singkat mengenai hukum bagi orang yang belum membayar hutang puasanya. Semoga ulasan ini bermanfaat dan dapat dimengerti. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: