Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting

Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting

Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting --instagram: kpu_ri

• Formulir pemberitahuan (Model C-6)

BACA JUGA:CEK FAKTA: Wanita dengan Berat Badan Berlebih Susah Hamil

• E-ktp (KTP elektronik) atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat

Sementara itu, tata cara mencoblos di TPS tercantum dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan situs Indonesiabaik oleh Kominfo. Ini prosedur mencoblos di TPS.

1. Anda datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan;

2. Lalu, di lokasi TPS, anda akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir;

BACA JUGA:Nanas Bisa Jadi Obat Batuk Lho, Begini Cara Membuatnya, Mudah Kok

3. Selanjutnya, anda diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih;

4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan;

5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

• Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Demo Copot Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, ini Tuntutannya

• Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

• Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

6. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: