Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting

Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting

Simak, Begini Cara Nyoblos di Pemilu 2024, Cara yang Benar: Jangan Lupa Celupkan Jari, Sederhana Tapi Penting --instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Begini cara melakukan pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, simak caranya meski sederhana tapi penting diperhatikan, berikut ulasannya.

Pemilihan umum (pemilu) serentak akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang, pada saat itu seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan.

Saat tiba hari pemungutan suara nanti, ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di Tempat pemungutan Suara (TPS).

Untuk itu, anda harus tahu prosedurnya, jangan sampai pada saat hari pencoblosan tiba nanti anda bingung alur dalam pencoblosan tersebut atau bahkan bisa berakibat pada surat suaramu menjadi tidak sah.

BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah

Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.

Salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yaitu surat suara. Surat suara biasanya tersedia di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah disediakan oleh KPU dan diatur berdasarkan  peraturan dan ketentuan yang ada.

Adapun ketentuan terkait surat suara tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Nah, surat suara itu pun dimanfaatkan atau digunakan saat mencoblos, lantas bagaimana cara mencoblos yang benar.

BACA JUGA:Video Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Tuntutan Massa Aksi: 2021 Lubuk Linggau Sudah UHC

Sebelum itu ketahui dulu apa itu pengertian dari mencoblos, jadi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mencoblos adalah menusuk hingga tembus: warga negara yang sudah dewasa berhak (mencoblos) tanda gambar yang dipilihnya di dalam pemilihan umum. 

Mencoblos adalah cara yang dilakukan pemilih Pemilu saat memberikan hak suaranya dalam pemungutan suara.

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024

Menurut situs resmi KPU, para Pemilu yang ingin mencoblos harus membawa dokumen-dokumen berikut ke TPS:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: