Menteri Kominfo Larang Jual Paket Internet di Bawah 100 Mbps: Kecepatan Internet Indonesia Rendah
Menteri Kominfo Larang Jual Paket Internet di Bawah 100 Mbps: Kecepatan Internet Indonesia Rendah--instagram: kemenkominfo
LINGGAUPOS.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan membuat peraturan larangan jual paket internet di bawah 100 Mbps, begini alasannya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yakni Budi Arie Setiadi meminta agar para penyedia fixed broadband di Indonesia untuk tidak menjual layanan internet di bawah 100 Mbps.
Kominfo juga akan membuat kebijakan terkait batas minimal kecepatan fixed internet broadband yang ditawarkan oleh internet service provider (ISP) alias perusahaan penyedia layanan internet di Indonesia.
Rencana itu diungkapkan oleh Budi Arie saat ia berkunjung ke Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang.
Budi mengungkapkan terkait kebijakan yang melarang penyedia layanan fixed internet broadband alias internet kabel, menjual layanan di bawah kecepatan 100 Mbps.
Bahkan, Budi mengatakan bahwa ia akan mengharuskan mereka untuk menjual fixed internet dengan kecepatan 100 Mbps.
“Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,”Kata Budi.
Ia juga meminta lembaga terkait seperti Balmon SFR Kelas I Palembang untuk berkolaborasi mengukur kecepatan internet, sehingga bisa menjadi salah satu dasar kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:Wadaw, Sakit Hati Batal Nikah Wanita Ini Teror Mantan Tunangan, Kirim 400 Orderan Fiktif ke Rumahnya
Adapun menurut Menkominfo juga bahwa, rata-rata kecepatan internet di Indonesia masih terbilang rendah, yaitu 24,9 Mbps.
Angka tersebut lebih rendah dibandingkan beberapa Negara asia tenggara lainnya seperti Filipina, Kamboja dan Laos.
Maka dari itu, Budi akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi terkait rencana kebijakannya itu
Yaitu ia bermaksud untuk membuat kebijakan bagi seluruh penyedia fixed internet broadband untuk jaringan yang tertutup tidak diperkenankan menjual internet dibawah 100 Mbps.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: