Polisi Ringkus Anggota Perguruan Silat yang Aniaya Pemotor di Tuban, Ada Pelaku Bawa Umur
Polisi Ringkus Anggota Perguruan Silat yang Aniaya Pemotor di Tuban, Ada Pelaku Bawa Umur--polres tuban
TUBAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Polisi berhasil ringkus berapa orang anggota perguruan silat yang aniaya pemotor di TUBAN bahkan ada pelaku yang masih bawa umur, sepasang muda mudi. Berikut informasi selengkapnya.
Beredar di media sosial yang memperlihatkan video penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota silat terhadap seorang pemotor bahkan wanita ikut jadi sasaran.
Kini polisi berhasil ringkus sejumlah orang anggota perguruan silat yang aniaya pemotor di Tuban itu, diketahui ada 6 orang yang ditetapkan tersangka.
Seperti mengutip dari unggahan instagram @txt.viral, yang dikutip pada, Rabu 24 Januari 2024, yang mengunggah video konferensi pers Polres Tuban.
BACA JUGA:Benarkah Ada Durian Seharga Rp681 Juta, di Lubuk Linggau Mulai dari Rp5.000, Cek Fakta Berikut
Konferensi pers tersebut mengungkapkan 6 orang yang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor di jalan raya Pakah-Rengel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang terjadi pada, Minggu 21 Januari 2024.
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa, 23 Januari 2024 itu disebutkan 6 orang tersangka yaitu, inisial AD, MA, MZ, R, E, dan AK. Bahkan salah satu dari tersangka ternyata anak di bawah umur.
Kapolres Tuban AKBP Suryono, mengatakan bahwa mereka sebenarnya mengamankan sejumlah 13 orang tetapi kemudian ditetapkan menjadi 6 orang tersangka.
“Kemarin kita mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu kita tetapkan enam orang menjadi tersangka," Ujarnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Warung Makan yang Belum Punya Sertifikat Halal Pada 2024 akan Disanksi
Adapun kronologi penganiayaan itu pun dijelaskannya ialah bermula saat kelompok dari perguruan silat ini melakukan konvoi dari arah Rengel-Bojonegoro, usai menghadiri acara di wilayah Pantai Pandurii, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sesampai di lokasi kejadian, sekelompok orang yang mengenakan celana merah itu (pelaku) berpapasan dengan pengendara motor (korban) M (19) asal Kecamatan Parengan, ia berboncengan dengan N (18) asal Kabupaten Rembang.
“Saat berpapasan kelompok ini terjadi perselisihan antara pengendara motor, cowok dan cewek. Diduga korban ini tidak mau minggir sesuai keinginan para rombongan, sehingga terjadi perselisihan. Korban lalu dipukul, ditendang, dan diinjak,” Jelasnya.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, leher, punggung dan kaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: