Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi

Dari Mana Sabu untuk Pesta 2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau di Tanah Periuk Musi Rawas? Ini Penjelasan Polisi

Pasangan muda mudi asal Lubuk Linggau pesta sabu di Musi Rawas -Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Biji Duku untuk Kesehatan, Berikut Cara Pengolahannya

Ditambahkan AKP M Romi, para tersangka diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 04 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Ditegaskan AKP M Romi, tersangka dalam kasus ini melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: