Pria di Makassar Dipolisikan Ibu Kandung, Buntut Gadai 3 Motor Keluarga Demi JudI Online
Pria di Makassar Dipolisikan Ibu Kandung, Buntut Gadai 3 Motor Keluarga Demi JudI Online --instagram: txt.viral
BACA JUGA:Apakah Berbahaya Jika Terkena Kista Saat Ibu Hamil? Cek Faktanya di Sini
Pelaku mengaku, lanjut Ilham ia menggadai ketiga motor tersebut sebesar Rp2 Juta. Proses menggelapkan tiga unit motor ini dilakukan MR pada pertengahan Desember 2023 sampai Januari 2024.
“Ada motor Scoopy, Vario dan sepeda listrik. Dari uang yang diperoleh itu, dia gunakan untuk bermain judi online dengan situs Zeus,” Lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000 ribu,” Pangkasnya. (*)
Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: