Orang Tua di Palembang Polisikan Anaknya Sendiri Karena Sering Gadaikan Motor

Orang Tua di Palembang Polisikan Anaknya Sendiri Karena Sering Gadaikan Motor

Orang Tua di Palembang Polisikan Anaknya Sendiri Karena Sering Gadaikan Motor--instagram: palembangtau

BACA JUGA:Apakah Berbahaya Jika Terkena Kista Saat Ibu Hamil? Cek Faktanya di Sini

Selain itu pelaku R ini mengaku jika uang dari hasil ia menggadaikan motor digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Pengakuan pelaku uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” Ujarnya.

Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang berupa sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BG 6305 DC yang merupakan milik BA.

Atas perbuatan R yang merugikan orang tuanya itu, ia akan dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Miom dan Kista yang Harus Diketahui

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” Pangkasnya. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: