Kronologis Jambret di Lubuk Linggau yang Dimassa, Om Tolong Ado yang Maling HP Aku, 1 Pelaku DPO
Jembret yang sempat dimassa di Lubuk Linggau diamankan Tim Macan Linggau-Dokukmen-linggaupos.co.id
BACA JUGA:Jambret di Lubuklinggau Ditangkap Korban, Ternyata Residivis Baru Keluar dari Penjara
Karena saat itu banyak warga sekitar mendengar teriakan saksi Wawan, sehingga langsung membantu untuk menangkap pelaku.
“Saat itu 1 OTD (Jumadi) yang dibonceng berhasil diamankan warga namun 1 OTD yang mengemudikan sepeda motor berhasil melarikan diri. Selanjutnya warga melapor ke Polres Lubuk Linggau untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Hendrawan.
Setelah menerima informasi dari warga, Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 20.00 WIB terkait kasus pencurian, Tim Macan Linggau datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. didampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno Tim Macan Linggau dibagi menjadi dua.
BACA JUGA:Pangkat Polisi Indonesia 3 Kali Berubah, Ada yang Mirip Polisi India, Yuk Disimak Ulasannya
Tim 1 melakukan penangkapan 1 pelaku di TKP dan Tim 1 lagi melakukan pengejaran 1 pelaku yang melarikan diri.
Kemudian setelah dilakukan interogasi singkat dapat diketahui 1 pelaku yang berhasil diamankan bernama Jumadi Dahir.
Selanjutnya tersangka Jumadi dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan intensif bersama barang bukti 1 Unit HP OPPO A17 milik korban dan 1 (satu) Unit Kotak HP OPPO A17 milik korban.
Hasil pemeriksaan, tersangka Jumadi secara bersama-sama telah meniatkan untuk melakukan aksi Curas metode jambret HP bersama dengan pelaku inisial T (DPO).
BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Kista, Penyebabnya, Cari Tahu di Sini
Unsur pidana dalam kasus ini, dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan korban, saksi, pelaku dan barang bukti HP OPPO A17 milik korban.
“Para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tindakan kekerasan, namun perbuatan para pelaku terhenti oleh tindakan orang lain, sehingga dalam perkara ini dapat disangkakan pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” tegas AKP Hendrawan. (*).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: