Pangkat Polisi Indonesia 3 Kali Berubah, Ada yang Mirip Polisi India, Yuk Disimak Ulasannya

Pangkat Polisi Indonesia 3 Kali Berubah, Ada yang Mirip Polisi India, Yuk Disimak Ulasannya

Perubahan pangkat polisi -Dokumen-Humas Polres bukit tinggi

LINGGAUPOS.CO.ID – Sejak adanya pemisahan TNI dan Polri, segala struktur hingga pangkat polisi diubah dan sudah 3 kali mengalami perubahan.

Berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, setidaknya sudah 3 kali terjadi perubahan pangkat di tubuh Polri sejak tahun 2000 hingga sekarang.

Struktur hingga pangkat polisi diubah melalui surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000.

Pemisahan TNI dan Polri terjadi pada saat kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid meneken Keputusan Presiden No. 89 tahun 2000 tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:26 Nama Kapolres Lubuk Linggau dari 1993 hingga 2024, Ada yang Sudah Jenderal, Jabat Direktur di Lemhanas RI

Dalam Pasal 2 ayat 1 berbunyi, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden.

Polisi memiliki tugas untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.

Dalam menjalankan tugasnya memiliki pangkat yang dapat menentukan jenjang karirnya.

Pangkat polisi juga menjadi acuan tingkat kedudukan, peran dan fungsinya dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda dan Dipenjara, ini Penjelasan Kasat Lantas Lubuk Linggau, Muratara dan Mura

Berikut perubahan pangkat di tubuh Polri sejak tahun 2000 hingga sekarang.

1. Pangkat polisi sebelum periode 1 Juni-31 Desember 2000

-    Tamtama terdiri dari Prajurit Dua, Prajurit Satu, Prajurit Kepala, Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala.

-    Bintara terdiri dari Sersan Satu, Sersan Dua, Sersan Kepala, dan Sersan Mayor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: