Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda dan Dipenjara, ini Penjelasan Kasat Lantas Lubuk Linggau, Muratara dan Mura

Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda dan Dipenjara, ini Penjelasan Kasat Lantas Lubuk Linggau, Muratara dan Mura

Pakai Knalpot Brong Bisa Didenda dan Dipenjara, ini Penjelasan Kasat Lantas Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara--

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong bisa didenda dan dipenjara.

Ancaman hukumannya, kurungan (penjara) selama 1 bulan dan denda Rp250 ribu. Makanya jangan dilakukan.

Seperti diketahui Jumat 19 Januari 2024, dilakukan Apel Deklarasi Sumatera Selatan Bebas dari Knalpot Brong.

Di Lubuk Linggau selama operasi yang dilaksanakan sejak 2023 sampai dengan saat ini, sudah diamankan 400 knalpot brong.

BACA JUGA:Luhut Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin, Begini Penjelasannya

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan mengatakan pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap pengendara yang motornya menggunakan knalpot brong. 

"Kalau nanti setelah Pemilu, akan kita lakukan penindakan lagi. Namun kalau ada emergency yang hatus ditindak, mereka tidak mengindahkan imbauan kita, akan kita lakukan penindakan," tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan sambung Kasat Lantas, pihaknya telah melakukan hal tersebut bersama dengan Dishub dan Pol PP. 

Bahkan belum lama ini pihaknya telah mendatangi bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong.

BACA JUGA:Jemaah Umrah Paket 12 Hari Ummi Wisata Travel Diberangkatkan

"Sudah kita imbau, sudah kita pasang di bengkelnya itu larangan mengunakan knalpot brong. Karena mereka juga harus kita imbau,” ia menjelaskan.

Selain itu tindakan pihaknya apabila masih ada pengendara motor yang bandel dengan tetap pakai knalpot brong, maka dilakukan penindakan dengan tilang.

"Mereka bisa kita kurung, ancamannya bisa kurung 1 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," jelasnya.

Sementara itu knalpot brong yang sudah diamankan, akan dimusnahkan dengan dipotong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: