Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza dan Sebut Afrika Selatan Munafik usai Sidang di Mahkamah Internasional

Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza dan Sebut Afrika Selatan Munafik usai Sidang di Mahkamah Internasional

Israel membela dirinya dan membantah tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan di dalam sidang Mahkamah Internasional ICJ tentang dugaan genosida oleh Israel terhadap Palestina di Gaza pada Jumat, 12 Januari 2024.--Instagram @unexplnd

LINGGAUPOS.CO.ID – Israel membela dirinya dan membantah tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan di dalam sidang Mahkamah Internasional ICJ tentang dugaan genosida oleh Israel terhadap Palestina di Gaza pada Jumat, 12 Januari 2024.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 13 Januari 2024.

Menurut tim dari pengacara Israel, interpretasi Afrika Selatan atas kejadian yang terjadi luar biasa terdistorsi dan kalau memang ada aksi genosida ini dilakukan terhadap Israel.

“Afrika telah menyajikan deskripsi kontra-faktual, mengenai konflik Israel-Palestina,” ucap pengacara Israel, Tal Becker.

BACA JUGA:Jumat 19 Januari 2024, Jemaah Umrah Ummi Wisata Travel Diberangkatkan

Pada pembukaan pidatonya, Tal Becker menjelaskan kepada pengadilan bahwa meskipun penderitaan warga sipil merupakan hal yang tragis, Hamas akan berusaha untuk memaksimalkan kerugian sipil bagi warga Israel dan Palestina, hingga saat Israel berupaya untuk meminimalkannya.

Diketahui sebelumnya, tim pengacara Afrika Selatan mempresentasikan berkas gugatan mereka di gedung ICJ di Den Haag, Belanda.

Afrika Selatan mengatakan operasi militer Israel di Gaza merupakan sebuah kampanye genosida yang dipimpin negara Israel sebagai tujuan untuk melenyapkan populasi Palestina.

Rencana Israel untuk menghancurkan Gaza ini datang dari tingkat tertinggi negara, menurut tim pengacara Afrika Selatan dalam sidang perdana yang digelar Mahkamah Internasional di Den Haag pada Kamis, 11 Januari 2024.

BACA JUGA:6 Tips Seru Menonton Film Bersama Keluarga di Rumah, Jangan Lupa Selimut dan Bantal

Gugatan yang diajukan Afrika Selatan ini menyeru untuk ICJ memerintahkan Israel menghentikan operasi militer di Gaza.

Di sisi lain, ICJ hanya akan memberikan opini terkait tudingan genosida mengingat kasus ini bukanlah sidang pidana.

Diketahui sebelumnya, Komnas HAM mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan intervensi di ICJ dengan mendukung upaya hukum Afrika Selatan di ICJ.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan Indonesia secara hukum tidak dapat menggugat sebab dasar gugatan adalah Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: