Catat, Irawan Setiawan dan Een Aryanto, Mantan Anggota Polres PALI Ini Bukan Polisi Lagi

Catat, Irawan Setiawan dan Een Aryanto, Mantan Anggota Polres PALI Ini Bukan Polisi Lagi

Kapolres PALI Polda Sumsel AKBP Khairu Nashrudin mencoret foto anggota Polisi yang dipecat-Dokukmen,-Polres PALI

PALI, LINGGAUPOS.CO.ID – Perlu dicatat, Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto yang sebelumnya bertugas di Polres PALI Polda Sumatera Selatan ini bukan anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) lagi. 

Keduanya telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri.

Upacara PTDH terhadap Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto dilakukan Selasa 9 Januari 2024 lalu di halaman Mapolres PALI.  

Namun dalam upacara PTDH, kedua oknum pilisi yang dipecat itu tidak hadir. Pemecatan hanya ditandai dengan pencoretan foto keduanya oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin.

BACA JUGA:3 Polisi Dipecat, Kasusnya Tidak Masuk Akal, Bikin Geleng Kepala

Irawan Setiawan dan Een Aryanto terbukti bersalah melalukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba hingga disersi.

Kapolres PALI Polda Sumsel AKBP Khairu Nashrudin, kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024 membenarkan Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto telah dilakukan PTDH. 

Pelanggaran dilakukan Bripka Irawan dan Bripda Een yakni Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pashuruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Psal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pemecatan terhadap kedua oknum polisi itu berdasarkan SK Kapolda Sumsel nomor: KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

BACA JUGA:Bgripol Bayu Aji Senonugroho Dipecat, Kapolres Musi Rawas Sedih, Sudah Banyak yang Dikorbankan

Dalam SK tersebut, setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Desember 2023, keduanya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri sesuai surat keputusan. 

“Keduanya sama, (Dipecat) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi," kata Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah kepada wartawan. 

Menurut Kasi Humas, langkah yang dilakukan terhadap kedua oknum polisi itu sudah sangat tepat. Demi menjaga nama baik institusi Polri khususnya di jajaran Polres PALI.

"Pimpinan tentunya sayang kepada yang bersangkutan, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini,” tegas Kasi Humas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: